18 Mei 2011

Master Plan Majapahit Park

Majapahit adalah sebuah kerajaan besar di Nusantara pada abad ke-13 sampai 15 M, kerajaan ini sudah melegenda dan berpengaruh besar thd tata kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, misal: bentuk dan warna bendera Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, Sumpah Palapa, kehidupan yg harmonis, toleran dalam keberagaman budaya.

Dengan mimpi mengangkat kejayaan itu, Jero Wacik bergegas mewujudkan sebuah kawasan wisata sejarah terpadu. Awalnya bernama Pusat Informasi Majapahit, tapi belakangan Jero lebih sreg dengan nama Majapahit Park alias Taman Majapahit. Anganangannya sungguh megah: kejayaan Majapahit harus dikembalikan. Ke sanalah orang pergi untuk belajar tentang peradaban wangsa Hindu keturunan Raden Wijaya pada abad ke1315 itu: pelajar dari usia taman kanakkanak hingga mahasiswa, akademisi, serta turis dalam negeri dan mancanegara. Di kepalanya terbayang indahnya kompleks museum yang pernah ia kunjungi: dari Eropa Timur hingga Guangzhou, Cina.

Tujuan utama dari pembangunan majapahit park ini adalah menjadi sarana pendidikan dan penyebarluasan informasi tentang sejarah dan aspek-aspek kehidupan pada masa majapahit yg dapat menumbuhkan cinta tanah air, persatuan, dan kebanggaan nasional.

keseluruhan proyek yang akan memakan waktu setidaknya tiga tahun itu akan membutuhkan anggaran Rp 25 miliar. Untuk tahap pembangunan fondasi, dianggarkan Rp 3,4 miliar. Dananya diambil dari anggaran 2008. Rencananya, jumlah yang sama akan dianggarkan untuk tahun 2009. "Semoga kalau sudah kelihatan mau bikin apa, DPR mau kasih tambahan dana," kata Jero. Ia memperkirakan seluruh taman bisa rampung pada 2012.

Dalam era globalisasi ini dibutuhkan jati diri bangsa untuk memupuk kebanggaan dan etika kehidupan berbangsa, sehingga menumbuhkan rasa percaya diri dalam berbangsa dan bernegara.

Lokasi pembangunan Majapahit Park ini adalah di Desa Trowulan, Kec. Trowulan, Kab. Mojokerto







Ada beberapa rekomendasi kebijakan yang selayaknya dilakukan oleh pemerintah atas pembangunan megaproyek berupa gedung Pusat Informasi Majapahit atau Trowulan Information Center atau "Taman Majapahit" (Majapahit Park) di situs Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur.

Pertama, pemerintah harus kembali merumuskan dan menentukan arah kebijakan dengan regulasi.

Kedua, mendelegasikan secara bertahab wewenang pemeritah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan situs majapahit serta selektif dalam pemeliharaan situs majapahit sehingga kualitas ekosistem dan situs tetap terjaga yang diatur dengan undang-undang (dalam era otonomi daerah yaitu, UU No. 22 dan UU No. 25 Tahun 1999.

Ketiga, mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, mewujudkan pengelolaan situs majapahit dan pelestarianya yang efektif dan berkeadilan. Penegaan hukum ini harus disertai dengan penjelasan tentang lawforment dan pengawasan, di mana dalam pengawasan ini kalau perlu dipertegas keberadaan lembaga ombudsman yang berfungsi untuk menampung keluhan warga sipil yang disampaikan kepada pemerintah pusat.



0 komentar:

Posting Komentar